
Dua siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Muaro Jambi, Rosalina dan Zulfani, melakukan proses legalisasi ijazah di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Muaro Jambi. Kegiatan ini dilakukan sebagai persyaratan untuk daftar ulang ke jenjang pendidikan berikutnya.
Proses legalisasi berlangsung pada hari Kamis, 9 Juli 2026, di MIN 2 Muaro Jambi yang terletak di Desa Tarikan. Pada hari tersebut, cuaca di desa Tarikan dilaporkan cerah, sehingga memudahkan kelancaran kegiatan administrasi bagi para siswa dan pihak sekolah.
Legalisasi ijazah merupakan langkah penting bagi siswa yang telah menyelesaikan pendidikan di tingkat madrasah tsanawiyah. Dokumen yang telah dilegalisasi menjadi syarat utama untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi atau keperluan administrasi lainnya.
MIN 2 Muaro Jambi dikenal sebagai salah satu madrasah yang aktif dalam memberikan pelayanan administrasi pendidikan, termasuk legalisasi ijazah bagi siswa dari berbagai madrasah di wilayah sekitarnya. Kegiatan ini juga sejalan dengan visi madrasah untuk menjadi lembaga pendidikan yang maju, bermutu, dan mendunia.
Dengan adanya layanan legalisasi ijazah yang mudah diakses, diharapkan para siswa dapat melanjutkan pendidikan tanpa kendala administrasi. Pihak sekolah juga terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh siswa dan masyarakat.(Humas Min 2 Muaro Jambi)
|
22x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...