
Dua alumni Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Muaro Jambi, Okta dan Nur Rena, mengajukan permohonan legalisir ijazah ke pihak madrasah pada Kamis, 2 Juli 2026. Permohonan legalisir tersebut diterima langsung oleh Zamroni, salah satu staf administrasi di MIN 2 Muaro Jambi.
Legalisir ijazah merupakan proses penting bagi para alumni yang membutuhkan dokumen resmi sebagai persyaratan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya atau untuk keperluan melamar pekerjaan. Pada kesempatan ini, Okta dan Nur Rena datang ke madrasah dengan membawa dokumen yang diperlukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di MIN 2 Muaro Jambi.
Proses legalisir berjalan lancar dan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan oleh pihak madrasah. Staf administrasi memastikan bahwa seluruh dokumen yang diajukan telah memenuhi persyaratan sebelum melakukan legalisir. Hal ini dilakukan untuk menjaga keabsahan dokumen dan memberikan pelayanan terbaik kepada para alumni.
MIN 2 Muaro Jambi terus berupaya meningkatkan kualitas layanan administrasi, tidak hanya bagi siswa aktif, tetapi juga untuk para alumni dan masyarakat. Dengan mengusung slogan "Madrasah Maju, Bermutu, dan Mendunia", madrasah ini berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional dan mendukung kebutuhan administrasi lulusan-lulusannya.
Pihak madrasah berharap, pelayanan legalisir ijazah yang diberikan dapat membantu para alumni dalam mencapai tujuan mereka, baik di bidang pendidikan maupun dunia kerja. Dukungan administrasi yang baik diharapkan dapat mempermudah langkah para alumni dalam meraih cita-cita dan menghadapi tantangan di masa depan.(Humas Min 2 Muaro Jambi)
|
11x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...