Secara umum kebijakan yang dilakukan oleh Madrasah Ibtidaiyah Negeri Tarikan dalam melaksanakan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa pada tingkat dasar baik yang bersifat administratif , keuangan dan organisasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagai salah satu lembaga pendidikan yang mengelola sendiri keuangan haruslah menjalankan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas, fungsi dan peranannya dalam pengelolaan sumber daya dan sumber dana serta kewenangan yang ada yang dipercayakan.
Madrasah Ibtidaiyah Negeri Tarikan ditetapkan sebagai Madrasah Negeri sejak tanggal 05 Desember 1995 dengan surat keputusan nomor W.E/6/HK.005/3420/1995 yang sebelumnya berstatus Madrasah Ibtidaiyah Persiapan Negeri.
Sebagai salah satu lembaga pendidikan negeri di bawah naungan Kementerian Agama mempunyai kewajiban untuk melaporkan pengelolaan keuangan sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 sebagaimana diubah dalam KMA Nomor 480 Tahun 2003 tentang tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 469 Tahun 2003 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 1978 tentang Susunan dan Tata Kerja Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) kedudukan, tugas dan fungsi MIN adalah :
Madrasah Ibtidaiyah Negeri adalah pelaksana teknis di bidang pendidikan dalam lingkungan Kementerian Agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota Cq. Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum.
2. Tugas
Madrasah Ibtidaiyah Negeri mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran Agama Islam sekurang-kurangnya 30% sebagai mata pelajaran dasar, di samping pendidikan dan pengajaran umum selama 6 tahun bagi anak-anak yang berumur sekurang-kurangya 6 (enam) tahun.
3 .Fungsi
Madrasah Ibtidaiyah Negeri mempunyai fungsi :
Melaksanakan tata usaha dan rumah tangga sekolah termasuk perpustakaan dan laboratorium
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...