
MIN 2 Muaro Jambi mulai memberlakukan sistem pembelajaran daring sebagai langkah antisipasi terhadap pencemaran udara. Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati Muaro Jambi Nomor 400.3.5/25/Diddikbud/2026 tentang antisipasi pencemaran udara yang dikeluarkan untuk melindungi kesehatan siswa dan tenaga pendidik.
Penerapan belajar secara daring dimulai pada hari Senin, 28 September 2026. Seluruh kegiatan belajar mengajar yang biasanya dilakukan secara tatap muka di kelas, kini dialihkan ke sistem online. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko Kesehatan akibat kualitas udara yang menurun di wilayah Muaro Jambi.
Kepala MIN 2 Muaro Jambi menyatakan bahwa pihak sekolah siap menjalankan instruksi pemerintah daerah demi menjaga keselamatan dan kesehatan warga madrasah. Guru dan siswa diimbau untuk tetap aktif mengikuti proses pembelajaran dari rumah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Selain itu, sekolah juga mengingatkan seluruh orang tua agar memantau aktivitas belajar anak selama proses daring berlangsung. Madrasah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendidikan yang bermutu dan berdaya saing global, meskipun dalam kondisi darurat seperti saat ini.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan situasi pencemaran udara di wilayah Muaro Jambi. Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat meminimalisir dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, khususnya para pelajar.(Humas Min 2 Muaro Jambi)
|
22x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...