
MIN 2 Muaro Jambi mewajibkan seluruh siswa, guru, dan staf untuk mengenakan masker di lingkungan madrasah sebagai respons terhadap kabut asap yang melanda wilayah Muaro Jambi. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026, setelah adanya arahan dari Wakil Kepala Bidang Kurikulum dan Kesiswaan madrasah.
Penerapan kewajiban masker ini bertujuan melindungi kesehatan seluruh warga madrasah dari dampak buruk kabut asap, seperti gangguan pernapasan dan iritasi pada saluran pernapasan. Masker diwajibkan selama berada di area madrasah untuk meminimalkan risiko terpapar partikel berbahaya yang terbawa oleh asap.
Selain mewajibkan penggunaan masker, pihak madrasah juga mengimbau seluruh warga untuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan. Imbauan ini diberikan agar risiko kesehatan akibat kabut asap dapat ditekan, serta lingkungan belajar tetap kondusif dan sehat meskipun menghadapi tantangan cuaca ekstrem.
MIN 2 Muaro Jambi menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa dan tenaga pendidik. Kebijakan ini juga sejalan dengan visi madrasah untuk menjadi lembaga pendidikan yang maju, bermutu, dan mendunia. Dengan adanya aturan ini, pihak sekolah berharap seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan dapat mematuhi ketentuan demi menjaga kualitas pembelajaran serta kesehatan bersama selama musim kabut asap berlangsung.
( Humas Min 2 Muaro Jambi)
|
29x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...