
Pada Kamis, 9 Juli 2026, Heri, S.E., staf Tata Usaha (TU) di MIN 2 Muaro Jambi, memberikan penjelasan kepada dua siswa MTsN 6 Kota Jambi mengenai syarat-syarat dokumen yang perlu dilegalisir. Kedua siswa tersebut, Nizam dan Rangga, mengikuti penjelasan yang berlangsung di Madrasah Desa Tarikan. Cuaca cerah pada hari itu turut mendukung kelancaran proses konsultasi antara staf TU dan para siswa.
Penjelasan yang diberikan Heri bertujuan agar Nizam dan Rangga memahami dengan jelas prosedur serta dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk keperluan legalisir. Legalisir dokumen merupakan salah satu layanan penting di lingkungan madrasah, terutama bagi siswa yang membutuhkan dokumen resmi untuk keperluan administrasi lanjutan, seperti pendaftaran ke jenjang pendidikan berikutnya atau kebutuhan administratif lainnya.
MIN 2 Muaro Jambi secara konsisten berupaya meningkatkan pelayanan kepada siswa dan masyarakat. Upaya ini sejalan dengan visi madrasah untuk menjadi lembaga pendidikan yang maju, bermutu, dan mendunia. Dengan adanya penjelasan langsung dari staf TU, diharapkan para siswa dapat lebih mudah memahami dan memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan.
Kegiatan sosialisasi seperti ini juga menjadi bagian dari komitmen madrasah dalam memberikan pelayanan prima. Selain itu, kegiatan ini mendukung kelancaran proses pendidikan dan administrasi bagi seluruh siswa, sehingga mereka dapat lebih siap dalam menghadapi kebutuhan administratif di masa mendatang.(Humas Min 2 Muaro Jambi)
|
22x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...