
Sejumlah alumni siswa MIN 2 Muaro Jambi, yaitu Dina Rafita Sari, Nuri Salma, Lisa, Meisha, dan Sindi, melakukan proses legalisasi ijazah pada Kamis, 9 Juli 2026. Kegiatan ini berlangsung di lingkungan MIN 2 Muaro Jambi, yang berlokasi di Desa Tarikan, Muaro Jambi. Cuaca cerah pada hari itu turut mendukung kelancaran proses administrasi yang dijalani para siswa.
Legalisasi ijazah merupakan langkah penting bagi siswa yang telah menyelesaikan pendidikan di tingkat madrasah ibtidaiyah. Proses ini bertujuan untuk memastikan keaslian dokumen ijazah yang akan digunakan sebagai syarat pendaftaran ulang di jenjang pendidikan berikutnya, dalam hal ini Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 6 Kota Jambi. Selain untuk keperluan pendidikan lanjutan, legalisasi juga diperlukan untuk berbagai kebutuhan administratif lainnya.
MIN 2 Muaro Jambi dikenal sebagai salah satu madrasah yang berkomitmen meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan administrasi. Dengan mengusung slogan "Madrasah maju, bermutu, dan mendunia", madrasah ini terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada siswa dan masyarakat, termasuk dalam proses legalisasi dokumen.
Kegiatan legalisasi ijazah yang dilakukan oleh Dina Rafita Sari dan rekan-rekannya menjadi bagian dari upaya madrasah dalam mendukung kelancaran pendidikan dan administrasi siswa. Proses ini juga mencerminkan pentingnya kolaborasi antara madrasah, siswa, dan masyarakat dalam mendukung kemajuan pendidikan di daerah Muaro Jambi. Dengan pelayanan yang baik, diharapkan para siswa dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya tanpa hambatan administrasi.
(Humas Min 2 Muaro Jambi)
|
25x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...