
Dua alumni Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Muaro Jambi, Septian dan Rizal, mengajukan permohonan legalisasi ijazah pada Rabu, 8 Juli 2026. Permohonan ini diajukan sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk daftar ulang di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 6 Kota Jambi.
Proses legalisasi ijazah berlangsung di MIN 2 Muaro Jambi yang terletak di Desa Tarikan. Pada hari itu, cuaca di wilayah tersebut dilaporkan cerah sehingga proses administrasi berjalan lancar tanpa hambatan akibat kondisi cuaca. Legalisasi ijazah menjadi tahapan penting bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, karena dokumen yang telah dilegalisasi menandakan keaslian dan keabsahan ijazah yang dimiliki.
Septian dan Rizal merupakan bagian dari lulusan MIN 2 Muaro Jambi yang melanjutkan pendidikan ke MTsN 6 Kota Jambi. MTsN 6 Kota Jambi dikenal sebagai salah satu madrasah dengan kualitas pendidikan yang baik di wilayah tersebut, sehingga banyak lulusan MIN 2 Muaro Jambi yang memilih melanjutkan pendidikan di sana.
MIN 2 Muaro Jambi sendiri terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan administrasi bagi siswa maupun alumni. Madrasah ini berkomitmen mendukung para lulusan dalam proses melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi. Upaya tersebut sejalan dengan visi madrasah untuk menjadi lembaga pendidikan yang maju, bermutu, dan mampu bersaing secara global. Selain itu, pelayanan administrasi yang baik diharapkan dapat memudahkan para alumni dalam memenuhi persyaratan pendidikan lanjutan.
Dengan adanya proses legalisasi ijazah yang berjalan lancar, diharapkan para alumni dapat segera melanjutkan proses pendaftaran ulang di sekolah tujuan tanpa kendala administrasi. Hal ini juga menunjukkan peran penting pihak madrasah dalam mendukung kelancaran pendidikan para siswa dan alumni.(Humas Min 2 Muaro Jambi)
|
3x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...